Panduan Cara Pengajuan Reregistrasi STR Bidan

Cara Pengajuan Reregistrasi STR Bidan

“Setelah mengisi Buku Log (Borang penilaian diri atau portofolio). Lihat pada Persyaratan Registrasi STR Bidan.. Baru kita masuk ketahapan ini..”

gb2

Buku Panduan Reregistrasi STR Bidan juga menjelaskan cara pengajuan proses Re-registrasi, sebagai berikut:

  • Bidan mengajukan perpanjangan STR beserta berkas persyaratan dan buku log kepada Pengurus Ranting (PR IBI) dan atau Pengurus Cabang (PC IBI), serta membayar biaya administrasi perpanjangan STR.
  • Pengurus Ranting melakukan verifikasi dan validasi terhadap keabsahan data dan bukti fisik dari bidan tersebut.
  • Pengurus Ranting melanjutkan permohonan perpanjangan STR ke Pengurus Cabang
  • Pengurus Cabang menilai kecukupan jumlah SKP dan bukti pendukung kegiatan yang telah dicapai oleh anggota yang bersangkutan.
  • Bila persyaratan belum terpenuhi, PC IBI memberikan feedback ke Pengurus Ranting agar bidan yang bersangkutan memenuhi kekurangannya.
  • Bila persyaratan sudah terpenuhi, PC IBI mengusulkan permohonan rekomendasi perpanjangan STR ke Pengurus Daerah (PD IBI) dengan melampirkan rekapan data hasil pencapaian nilai SKP pemohon dan bukti transfer biaya administrasi perpanjangan STR.
  • PDIBI memberikan rekomendasi untuk perpanjangan STR.
  • Ketua PDIBI mengusulkan perpanjangan STR kepada MTKP. Tembusan untuk PPIBI berupa softfile rekapitulasi data pemohon.
  • MTKI akan menerbitkan STR sesuai ketentuan yang berlaku melalui MTKP
  • STR yang telah diperpanjang diserahkan kepada PD IBI dan diteruskan ke PC IBI untuk diserahkan ke Pengurus Ranting agar didistribusikan kepada bidan yang bersangkutan.

 

Jika masih bingung… Postingan setelah semoga bisa mencerahkan tentang menghitung bobot skp…

Tentang dinikomalasari

Low Profile
Pos ini dipublikasikan di Makalah, Story. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar